Jumat, 21 Februari 2014

Korban Trafficking PT Citra Kartini Mandiri Dipulangkan

Korban trafficking PT Citra Kartini Mandiri dipulangkan

Angga Rosa AD
Jum'at,  15 November 2013  −  01:54 WIB
Korban trafficking PT Citra Kartini Mandiri dipulangkan
Ilustrasi (dok:Istimewa)
Sindonews.com - Dinas Sosial (Dinsos) Jateng menerima 19 anak di bawah umur korban trafficking (perdagangan manusia) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka ditransitkan di Balai Rehabilitasi Sosial Wira Adhi Karya Dinsos di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Ke-19 anak tersebut, berasal dari Kabupaten Cilacap empat anak, Banyumas dua anak, Kendal satu anak, Brebes dua anak, Kudus tujuh anak, dan Tegal tiga anak. Rencananya, mereka akan dipulangkan pada hari ini, melalui pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinsos Jateng Budi Wibowo mengatakan, kasus trafficking tersebut berawal ketika ke-19 anak tersebut melamar pekerjaan diagen penyalur tenaga kerja PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah diterima, mereka lantas dibagi menjadi tiga kelompok pekerjaan, yaitu babysitter tiga anak, nanisitter 15 anak, dan pembantu rumah tangga satu anak.

"Sebelum dipekerjakan, mereka ditampung di agen. Alasannya, mereka akan diberi pelatihan. Namun dalam pelatihan yang sudah berlangsung selama sekira satu setengah bulan, mereka diperlakukan tidak manusiawi," ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013). 

Ditambahkan dia, tempat tidur dan makanan yang diberikan tak layak. Pelayanan yang diberikan tidak seperti yang dijanjikan dalam brosur yang disebar oleh agen penyalur tenaga kerja itu.

Menurut dia, jumlah tenaga kerja anak yang ditampung PT Citra Kartini Mandiri ada ratusan orang. Mereka rata-rata berumur antara 15-17 tahun. Sebagian dari mereka ada yang sudah bekerja. Namun selama bekerja mereka diwajibkan membayar biaya pendidikan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Dalam brosur mereka dijanjikan bekerja di Jakarta dengan gaji untuk pembantu rumah tangga senilai Rp2-2,5 juta. Tapi setelah disalurkan, mereka diminta membayar biaya pendidikan Rp2,3 juta yang diangsur selama lima bulan, dipotong dari gaji mereka tiap bulan," jelasnya.

Budi menyatakan, ke-19 remaja tersebut saat ini dalam keaadaan sehat jasmani dan rohani. Mereka juga tidak trauma dengan apa yang telah dialaminya selama di Jakarta. Hanya mereka merasa kecewa dengan PT Citra Kartini Mandiri.

Guna menghilangkan kekecewaan mereka, Dinsos Jateng akan memberikan pelatihan kepada mereka di Balai Rehabilitasi Sosial Wira Adhi Karya Dinsos di Ungaran. Pelatihan yang akan diberikan berupa kursus menjahit, salon, otomotif, dan pengelasan selama empat bulan secara gratis.

Setelah selesai, mereka diberi paket peralatan yang dikuasainya. Selama pelatihan mereka diberi tempat tidur dan makanan yang layak. Pelatihan akan dimulai pada Januari 2014, karena saat ini masih berjalan program pendidikan. "Pendaftaran melalui dinas kabupaten dan kota masing-masing," terangnya.

Lebih jauh, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan iklan atau brosur lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Sebab tidak semua iklan atau brosur tersebut benar adanya. "Sekarang banyak kasus penipuan. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi," jelasnya.

Disinggung mengenai langkah antisipasi adanya mafia tenaga kerja, Budi menjelaskan, pihaknya akan memutus mata rantai sindikat perusahaan tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab. Dan setiap perusahaan yang akan masuk ke daerah harus terdaftar di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Kami minta masyarakat untuk ikut membantu upaya pencegahan praktik traficking. Tolong laporkan kepada aparat pemerintah terdekat jika mengetahui adanya sindikat penyalur tenaga kerja yang tidak beres agar bisa segera ditangani," tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban Laillatul Barokah (17) gadis asal Purwokerto, Banyumas, menuturkan dirinya bisa tertipu lantaran tergiur janji sesorang yang menawarkan pekerjaan kepadanya. Awalnya, dirinya didatangi seseorang yang menawarkan pekerjaan dan memberikan brosur.

"Saya diiming-iming pekerjaan di Jakarta dengan gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Akhirnya saya kepingin kerja di Jakarta. Sesampainya di Jakarta, saya ditampung di tempat penampungan tertutup dengan fasilitas yang tidak layak," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama di penampungan dirinya mendapatkan pelatihan pekerjaan. Namun dirinya diminta membayar biaya pendidikan pelatihan sebesar Rp2,8 juta dan akan dipotong dari gaji setelah bekerja. "Tempat penampungan yang saya tempati dijaga oleh lelaki berbadan kekar. Jika hendak ke luar harus diantar dan jelas tujuannya," tuturnya.

Lailla juga mengisahkan, ketika dirinya disuruh mengurus anak si majikan (pemilik perusahaan) saat di penampungan. Apabila melakukan kesalahan terhadap anak majikan, harus menjalani hukuman.

"Jika melakukan kesalahan terhadap anak majikan, saya dihukum berlari naik turun tangga penampungan dari lantai satu ke lantai empat sebanyak dua kali. Perlakuan ini sering saya alami," ucapnya.

Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/2013/11/14/22/805916/korban-trafficking-pt-citra-kartini-mandiri-dipulangkan

Video: http://www.youtube.com/watch?v=Jek_Mma0NP4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar