Rabu, 21 Januari 2015

Permenaker No 2 Tahun 20015: Aturan Baru Menaker, Buat yang Punya PRT Wajib Beri Cuti dan Lapor Pak RT

Liputan RCTI di Tiara Kasih Bunda mengenai Permenaker No 2/2015
ttg Pekerja Rumah Tangga

Liputan Net TV di Tiara Kasih Bunda mengenai Permenaker No 2/2015
ttg Pekerja Rumah Tangga
Jakarta - Anda memiliki pembantu rumah tangga atau PRT? Bila punya sebaiknya segera melapor ke Pak RT di lingkungan rumah dan juga penuhi hak sang PRT untuk mendapatkan cuti.

Seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 mengenai perlindungan PRT yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri pada Jumat (16/1).

"Ini merupakan bentuk konkrit kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga yang ada di dalam negeri," kata Hanif, Senin (19/1/2015).

Permenaker ini mengatur bahwa lembaga penyalur tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka. Terkait masalah penampungan calon PRT, dalam Permenaker ini juga harus memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan.

"PRT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan, cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi dari penggunanya. Terkait masalah penampungan, kita dorong agar penyalur dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan," terang Hanif.

Selain itu, peran gubernur dalam perlindungan Pekerja Rumah Tangga cukup besar. Mulai dari pemberi izin hingga memberikan sanksi bagi penyalur PRT.

"Peran gubernur dan pemda sebagai pengawas, pemberi izin dan sanksi bagi lembaga-lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran. Izin operasional lembaga penyalurpun dikeluarkan dan dicabut oleh gubernur. Termasuk nanti jika ada perpanjangan ada di gubernur an administrasinya bebas biaya," jelasa Hanif.

Selain gubernur, peran Ketua RT juga cukup besar dalam hal perlindungan PRT. "Peran Ketua RT/kepala lingkungan/nama lain untuk turut serta mengawasi karena perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis antara PRT dan pengguna/majikan harus diketahui oleh ketua RT," tutup Hanif.

Sumber: http://news.detik.com/read/2015/01/19/082622/2806726/10/aturan-baru-menaker-buat-yang-punya-prt-wajib-beri-cuti-dan-lapor-pak-rt